Pilot Vlogger Vincent Raditya Bisa Dapat Izin Terbang Lagi

TEMPO | 29 Mei 2019 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Izin penerbangan single engine pilot Vincent Raditya dicabut karena manuver zero gravity-nya saat membawa pesulap Limbad dianggap membahayakan. Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan Captain Vincent Raditya untuk kembali memperoleh izin menerbangkan single engine atau pesawat bermesin tunggalnya. 

Tapi izin terbang itu tidak bisa diperoleh lagi seketika atau otomatis, melainkan ada syarat tertentu. "Apabila menginginkan kemampuan Single Engine Land Class Rating, dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2019.

Pencabutan izin single engine ini dilakukan sebagai peringatan agar ke depannya pilot mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Polana juga mengimbau awak penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity kepada penumpang umum karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang dan membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.

Pilot yang juga Youtuber Vincent Raditya sebelumnya ketahuan bermanuverzero gravity dalam penerbangan sipil setelah mengunggah video blog di YouTube. Dalam video yang disebarkan pada April 2019 itu, Vincent Raditya menampilkan keahliannya menerbangkan pesawat bermesin tunggal dan mengangkut penumpang pesulap Limbad. Selama terbang dari Jakarta menuju Serpong di atas ketinggian 1.500 kaki, Vincent menerapkan lima kali zero gravity. Tujuannya membuat Limbad membuka suara--pesulap itu terkenal pantang bersuara di publik. Limbad akhirnya berteriak saat kabin pesawat dalam keadaan zero gravity.

Setelah videonya viral di YouTube, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pencabutan izin terbang single engine Vincent pada 21 Mei lalu. Tempo menerima salinan dokumen itu dari Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kemenhub Capt Avirianto pada Kamis petang, 28 Mei 2019. Di dalam dokumen surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/V/2019 itu ditampilkan tiga alasan Kementerian Perhubungan membatalkan izin terbang Vincent. Alasan pertama, saat menerbangkan pesawatnya yang berjenis Cessna 172 dengan nomor registrasi PK-SUY, Vincent telah membawa penumpang yang tidak menggunakan shoulder harnes. Kondisi ini dianggap melanggar ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Pertimbangan kedua, Vincent Raditya memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang. Menurut surat itu, Vincent melanggar ketentuan 91.109. Kemudian alasan ketiga, Vincent sengaja menerapkan G Force atau zero gravity kepada penumpang umum. "Sehubungan dengan temuan di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membatalkan otorisasi aeroplane class rating untuk single engine land di dalam ATPL 6702 atas nama Capt Vincent Raditya," tulis surat tersebut.

PIlot Vincent Raditya belakangan mengunggah pernyataan resminya dalam sebuah video. Ia mengakui bahwa izin terbangnya untuk pesawat bermesin tunggal dibatalkan. "Lisensi saya dicabut. Saya yakin semua turut prihatin," ucapnya dalam rekaman. Di video itu ia mengaku telah ikhlas.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait